Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Membedah Kelakuan Richard Eliezer hingga tak Dipecat dari Kepolisian

Jumat, 24 Februari 2023 | 20:40 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-25T13:59:44Z

 Dari Sidang Etik Polri untuk Richard Eliezer 

Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J



Ketika Karo Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Abmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan tentang putusan sidang KKEP di Jakarta (kiri), dan cuplikan satu sikap dan bahasa tubuh Bharada Richard Eliezer (kanan). (Foto: Divhumas Polri). 


Dalam satu sesi Persidangan di PN Jakarta Selatan, Richard Eliezer bersimpuh dan minta maaf di hadapan keluarga Brigadir J. atas perbuatannya yang terpaksa dilakukan (tidak berani menolak perintah atasan). PIhak keluarga Brigadir J pun memberi maaf


Momen adegan itu merupakan cuplikan 1 (satu) dari sedikitnya 8 (delapan) sikap dan kelakuan Bharada Eliezer yang mendasari Putusan KKEP. Diformat atau dibuat ringkasan (resume) dari Penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri.


NUANSABARU.ID, JAKARTA - Keberadaan Bharada Richard Eliezer yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sempat dipertanyakan. Menyusul sanksi yang didapatkan dalam proses hukum relatif ringan. Termasuk sanksi pidana karena hanya divonis 1,5 tahun penjara. Terakhir, dari Sidang Etik KKEP, ia terbebas dari pemecatan dari dinas kepolisian plus sanksi demosi selama 1 tahun.

Bagaimana sebenarnya jejak sikap dan kelakuan Richard Eliezer, sopir tersangka Ferdi Sambo, mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka utama? Bila dicermati, gambarannya dapat disimak dari putusan sidang KKEP yang telah dipublikasi Divisi Humas Polri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusannya, status kepolisian dari polisi yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dinyatakan tetap dipertahankan sebagai personel Polri dan tidak dipecat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil sidang kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023 lalu.

Disisi lain, Ramadhan (sapaan singkatnya), menyebut bahwa komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

"Perilaku pelanggar (Richard Eliezer) dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," tutur Karo Penmas itu.

Sebagai illustrasi dan pelengkap penjelasan Karo Penmas ditambahkan, bahwa sanksi demosi dimaksudkan diberikan ke Richard Eliezer berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, Pasal 1 Angka 24, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi, "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."


Penjelasan Karo Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Rmadhan kepada awak media di Jakarta (Foto: Divisi Humas Polri)


Sebagai Justice Colloborator, 

Jujur, dengan Berbagai Resiko


Karo Penmas Ahmad Ramadhan lebih jauh memaparkan bahwa pertimbangan hukum dari para pimpinan komisi sidang etik tersebut diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya. Dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Akan tetapi justru atas kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. (Lihat: Resume, Dasar Putusan KKEP untuk Terduga Richard Eliezer, di bagian akhir uraian ini).

Seterusnya lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Di bagian akhir pemaparan Karo penmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan menyatakan, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari saudara F. Karena selain atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. Demikian keterangan riil dan tertulis dari Karo Penmas Divisi Humas Polri. (*)


Resume, Dasar Putusan KKEP 

untuk Terduga Richard Eliezer:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum

2. Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan serta berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya 

3. Menjadi justice colloborator (saksi pelaku)

4. Pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan.

5. Pelanggar masih usia muda (24 tahun)

6. Adanya permintaan maaf, pelanggar bersimpuh minta maaf di hadapan keluarga Brigadir J dan keluarga Brigadir J memberi maaf.

7. Semua tindakan dilakukan karena terpaksa, tak berani            menolak perintah atasan.

8. Memberikan keterangan sejujurnya dengan segala resiko.

Referens: Divisi Humas Polri dan referensi lain.


Penulis/Editor: ABDUL/NUANSABARU.ID

×
Berita Terbaru Update