Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Heboh, Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Ladang Ganja Satu Hektar di Pegunungan Bolangi Bone

Jumat, 17 Februari 2023 | 21:08 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-20T05:07:32Z

Otaknya 2 Lelaki Belia Pencinta Alam

Diringkus di Biringkanaya Makassar


Kn

Dar Dari kiri Dirresnarkina Polda Sulsel, Kombes Pol  Dodi Rahmawan, Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana, Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dan Ka BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya (Foto: ABDUL).


NUANSABARU.ID, MAKASSAR - Ladang ganja yang sering terungkap biasanya di wilayah Sumatera. Hebohnya, kali ini ternyata muncul di Sulawesi Selatan. Tepatnya, di wilayah terpencil Pegunungan Bolangi Kabupaten Bone. Yang bikin heboh, pertama kalinya terungkap lahan ganja seluas itu.


Terkait kasus narkoba tersebut, Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel telah menangkap 3 orang tersangka. Dua diantaranya yang bisa disebut sebagai otaknya, lelaki usia belia SN (22 tahun) dan RK (22 tahun) yang merupakan pencinta alam. Sedangkan yang satunya, seorang petani lanjut usia di desa sana berinisial PA (60 tahun). 


Kasus menonjol tersebut mengemuka dalam Pemaparan Press Release Kapolda Susel, Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS., MM di Aula Mapolda Sulsel, Jum'at, (17/2-2023) sore. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana didampingi Direktur Rerserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, S.I.K.

Ikut mendampingi Kapolda, Kepala Badàn Narkotika Nasonal Provinsi (Ka BNNP) Sulsel, Brigjen Pol Drs Ghiri Prawijaya, M. Th  dan Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartàna.

Giat diikuti sekira 40-an orang insan pers dari berbagai media, baik media cetak, media elektronik dan media online. Pihak Polda juga menghadirkan para tersangka yang berdiri membelakangi lensa dan memajang barang bukti yang disita di stand meja yang disiapkan.

Kepolda Sulsel, Nana Sudjana memaparkan, ladang ganja seluas 1 (hektar) ditemukan di Pegunungan Bolangi Desa Bonto Jai Kecamatan Bonto Cani Kabupaten Bone.

Read also:

Tiga Lokasi Lain Dicurigai masih Ada
Ladang Ganja 





Atas: Kapolda Sulsel, irjen Pol Nana Sudjana ketika memaparkan Press Release Pengungkapan Ladang Ganja di Bone Sulsel  (Foto: ABDUL).

Bawah: Para insan pers yang ikuti pemaran Press  Release Kapolda Sulsel Foto-foto  ABDUL).


Ladang Ganja 1 Hektar
Ditemukan 1000 Pohon

Pengungkapan kasus ini, urai Kapolda, bermula ketika Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap tersangka berinisial SN dan RK, keduanya berusia 22 tahun. Kedua tersangka yang mengaku sebagai pencinta alam itu ditangkap timsus di BTN Hartako Kecamatan Biringkanaya Makassar, 13 Februari 2023.

Dari tersangka sebut Nana Sudjana, disita barang bukti berupa 1 (satu) buah karung berisi 32 sachet yang diduga nqrkotik menis ganja, 1 (satu) buah kantong plastik besar yang juga berisi ganja, 1 buah toples beriwi 9 linting dann3 sachet kecil ysng diduga ganja serta 2 (dua) buah hp (ponsel).

Setelah diinterogasi, urainya lagi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang petani. Dari hasil interobasi tersebut dibentuk Timsus yang dipimpin Dirresnarkoba dan Kepala BPNP Provinsi Sulsel dan menyertakan kedua tersangka untuk turun ke lokasi.

Nana Sudjana yang juga mantan Kapolda Sulawesi Utara itu menuturkan, jarak lokasi atau Pegunungan Bolangi dengan Bonto Jai sekira 12 kilometer yang harus ditempuh dengan berjalan kaki.

Dengan melintasi medan berat tim yang membawa anjing pelacak naik gunung-turun gunung apalagi suasana masih cuaca buruk. Dengan menelan waktu 4 (empat) jam perjalanan, tim baru tiba sekira pukul 16.00 Wita.

Menurut Kapolda Sulsel lagi, di Pegunungan Bolangi itulah ditemukan ladang ganja 1 (hektar) sebanyak 1000 (seribu pohon). Tinggi tanaman ganja antara 60 sampai 1 meter, tidak sama dengan di Medan (tanaman ganjanya tinggi-tinggi).

Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan, dengan disaksikan aparat dan tokoh masyarajat setempat tanaman ganja tersebut dicabut kemudian dibakar ditempat. kecuali yang diambil untuk barang bukti terkait dengan proses penyidikan kasus.

Kapolda Sulsel menggarisbawahi bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahum 2009. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun pidana penjara. (*).


Kapolda Sulsel. Nana Sudjana dan pejabat lain uk 7ang mendampingi Perlihatkan barang buktiuzng diamankan prtugas (Foto: ABDUL). 

Penulis/Editor: ABDUL

Hukum

×
Berita Terbaru Update