Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemuda 18 Tahun di Makassar Miliki Ganja 200 Gram Lebih. Buntutnya, Diringkus Polisi

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 23:21 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-09T15:48:43Z

 

Barang Bukti Ganja 200 gram lebih 
(Foto: Humas Polda Sulsel)


NUANSABARU.ID, MAKASSAR - Miris, baru usia 18 tahun usianya sudah doyan bernarkoba. Pengungkapan kasusnya di Jl Pongtiku dan Jl Ir Juanda Makassar. Tersangka berinisial, MNF, (18 tahun). Dari tangannya diamankan ganja sebanyak 200 gram lebih.

Pengungkapan kasus berawal dari operasi dan penggeledahan Tim dari Unit 2 Sub Direktorat (Subdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkona) Polda Sulsel. Operasi dipimpin Kepala Unit (Kanit) 2 Subdit Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Abd Majid, S. Sos.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba, Abd Majid disertai angyota tim melakukan operasi dan penggeledahan di 2 lokasi (TKP), Jum'at, (7/10-2022).

Di TKP pertama, Jl Pongtiku Kelurahan Kalukuang Kecamatan Tallo, depan Kantor J &T Express sekira pukul 17.00 Wita. Sedangkan TKP kedua, Jl Ir Juanda I Kelurahan  Wala Kecamatan Tallo Kota Makassar
sekira pukul 20.00 Wita.

Tersangka Narkoba, MNF, sengaja dikaburkan, 
masih muda orangnya (Foto: Humas Polda Sulsel

Oknum Pegawai Swasta Berganja

Tersangka MNF yang mengaku berprofesi sebagai pegawai swasta itu akhirnya diringkus petugas. Dari tangan tersangka, yang masih relatif muda itu disita barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 16 (enam belas) sachet dengan berat bruto 200,1 gram, serta 1 (satu) unit handphone.

Selanjutnya terduga MNF digelandang ke Mapolda Sulsel dengan status tahanan Ditresnarkoba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini, pemeriksaan terkait dengan kelengkapan administrasi penyidikan.

Seterusnya, barang buktinya dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk diuji dan diteliti dengan cermat. Kemudian, pengembangan kasus yang dilanjutkan dengan gelar perkara dan pemberkasan.

Diperoleh informasi bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*).

Pemulis/Editor: SUCI SRI WAHYUNI




×
Berita Terbaru Update