Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Nuansa Demokrasi Sejati di Sidrap. Seru, tapi Tertib dan Damai, Satri Terpilih Jadi Kades Talumae

Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:07 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-19T06:54:02Z

  

Keramaian Pesta Demokrasi Pilkades Talumae Sidrap (Foto: Diskominfo Sidrap).

NUANSABARU, TALUMAE SIDRAP - Tak ada kampanye terselubung yang berbau money politic dàn tak ada gontok-gontokan yang meresahkan masyarakat. Juga tak ada pengerahan kelompok massa yang bersuara yel-yel saling menuding dan menjelek-jelekkan rival politiknya.


Yang ada, area pesta demokrasi tingkat desa itu suasananya terlihat kondusif. Proses berjalan lancar, aman dan tertib. Yang ada, hingga ke perhitungan suara berlangsung transparan, damai dan akrab.  Panitia pemilihan dan masyarakat wajib pilih pun sesekali terlihat saling senyum dan tertawa kecil yang mencairkan suasana. 

Meski pilkades termasuk seru dan persaingan perolehan suara ketat, namun ujung-ujungnya tuntas dan tak menimbulkan masalah. Setelah penetapan calon, Kades terpilih dan calon tak terpilih saling merangkul dan berpegangan tangan yang mengesankan bahwa mereka tetap damai dan kompak. 

Lebih kurang seperti itulah sinopsis proses demokrasi Pemlihan Kepala (Pilkades) Pergantian Antarwaktu Desa Talumae Kecamatan Watangsidenreng, Kabupaten Sidrap. Pilkades berlangsung di Gedung 9Masyarakat Desa Talumae, Senin, (17/10-2022). 

Dari kiri: Cakades Saharuddin, Abddul Aris dan Satri (Kades Talumae terpilih). (Foto: Diskominfo Sidrap)

Satri Ungguli Saharuddin 4 Suara

Proses pemilihan hingga perhitungan suara disaksikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis PMD P dan PA) Kabupaten Sidrap, H. Abbas Aras, Kapolsek AKP Andi Mappahairul, Camat Watangsidenreng,Hidayatullah Abbas, serta Danposramil Watangsidenreng, Peltu Edy Gunawa.

Dalam kontestasi pilkades tersebut, 3 orang Cakades (Calon Kepala Desa) tampil bersaing memperebutkan 
suara pemilih. Jelasnya, Saharuddin, S.Hi (Nomor Urut 1), Abdul Aris  (Nomor Urut 2), serta Satri,nS. Pt (Nomor Urut 3). Sedangkan wajib pilih atau pemilik hak suara di Desa Talumae sebanyak 111 orang dan hadir semuanya.

Berdasarkan rekap perhitungan suara, perolehan suaranya masing-masing, Satri berhasil meraih 56 suara mengungguli rivalnya Saharuddin. Serunya, Saharuddin yang merupakan Imam Desa Talumae harus puas di tempat kedua dengan raihan 52 suara, atau hanya terpaut 4 suara. Sedangkan sisanya, Abdul yang diketahui seorang Staf Kantor Desa Talumae, hanya memperoleh 3 suara.

Dengan demikian, Satri yang dikenal sebagai Plt Kades selama ini akhirnya terpilih menjadi Kades Talumae Pergantian Antarwaktu, terhitung mulai, 17 Oktober 2022 hingga tahun 2026 mendatang. Pasalnya, Kades Talumae periode 2020-2026, Anton Alwi, wafat 24 Januari 2022 lalu sehingga digelar Pilkades Pergantian Antarwaktu tersebut.

Pemilih terkonsentrasi nantikan hasil perhitungan suara (Foto: Diskominfo Sidrap)

Semua Wajib Pilih Hadir
dan Semua Suara Sah 


Kadis PDM P dan PA, Abbas Aras atasnama Pemkab Sidrap menyampaikan terima kasih kepada semua pihak sehingga pelaksanaan Pilkades pergantian antarwaktu Desa Talumae berjalan tertib, aman, dan lancar. 

“Ini berkat dukungan semua pihak. Terima kasih kerja sama pihak keamanan dari Kodim, Polres dan Satpol PP Sidrap. Ini juga tidak terlepas dari kerja keras panitia pemilihan dan BPD. Terima kasih juga kepada seluruh masyarakat Dexa Talumae,” ujar Abbas.

Abbas Aras berpesan agar masyarakat Desa Talumae bersama-sama mendukung Satri sebagai Kades terpilih.
Dengan selesainya pemilihan ini, katanya tidak ada lagi yang terkotak-kotak, tidak ada lagi perbedaan dan semua menerima, Pak Satri sebagai kades. Begitupun Pak Satri diminta agar mengayomi seluruh masyarakat di Desa Talumae ini. 

Sementara Ketua Panitia Pilkades, Iriansi menyebutkan, dalam pemilihan tersebut 111 pemilih hak suara xitwtkan melalui musyaaarah drsa yang disspakayi betsama, tefmasuk kwtiga cakades. Dikatkan, semua pemilih hadir menggunakan hak pilihnya dan seluruh suars juga dinyatakan sah atau tidak ada yang batal.

“Seluruh proses sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, serta telah disepakati semua pihak,” ungkapnya. (*)
Pose bersama usai Pilkades Talumae (Foto: Diskominfo Sidrap). 

Penulis/Editor: SUCI SRI WAHYUNI
 

×
Berita Terbaru Update