Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Buntut Tragedi Kanjuruan Ditetapkan 6 Tersangka. Dirut PT LIB, Ketua Panpel, 2 Security, Danki Brimob Jatim, Kabag Ops dan Kasat Samapta Polres Malang

Jumat, 07 Oktober 2022 | 11:12 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-07T03:19:32Z

 

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo beri keterangan pers penetapan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan ( Foto: Divisi Humas Polri)

NUANSABARU, KANJURUHAN MALANG - Setelah 5 hari atau belum cukup sepekan pasca kejadian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Lystio Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan penetapan 6 (enam) orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. 

Up date data terakhir korban tewas juga diketahui bertambah 6 (enam) orang atau dari 125 orang menjadi 131 orang tewas.Seperti diketahui dari kerusuhan suporter pasca pertandingan BRI Liga 1 antar Arema FC kontra Persebaya Surabaya, 1 Otober 2022 lalu, menelan korbn tewas dan luka-luka hingga ratusan orang.

Tragedi sepak bola terbesar korbannya di Indonesia selama ini, bukan hanya isu nasional yang santer, tapi juga menjadi atensi internasional yang direspon berbagai pihak di dunia sana. Setelah dibentuk dan bekerjanya TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) yang diketuai Mahfud Md, Menko Polhukam, progresnya, menunjukkan hasil yang signifikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka. Hebohnya, 1 diantaranya merupakan pucuk pimpinan perusahaan yang mengurusi Liga Indonesia. Dia, Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru), Akhmad Husaini Lukita dan 5 tersangka lainnya.

Kelima tersangka lainnya, yakni Ketua Panpel Pertandingan dan 2 Security Officer Stadion. Kemudian 3 orang Personel Polri yakni, Danki Brimob Polda Jatim, Kabag OPs Polres Malang dan Kasat Samàpta Polres Malang.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, polisi telah melaksanakan gelar perkara pagi ini (6 Oktober 2022- red), untuk meningkatkan status dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Olahraga. 

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Listyo Sigit saat konferensi pers pada Kamis malam ini, (6/10-2022).

Mereka adalah, urai Kapolri, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang, Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kapolri menegaskan, kepolisian telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP dan lima orang korban. 
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan  sebagaj tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang (Foto: Copy Randy Prasetyo/detikSport). 

Mis Suasana dan Tak Terkendali

Pada momentum terjadinya tragedi memilukan itu, bermula ketika suporter Aremenia turun ke lapangan pasca Arema takluk 2-3 dari Persebaya sehingga terjadi mis suasana yang tak terkendali.

Sumber media ini menyebutkan suporter Arema sebenarnya hanya bermaksud menyemangati skuad Arema FC yang kalah. Namun, diduga petugas bertindaak represif membubarkan mereka dengan menembakkan gas air mata, termasuk ditembakkan ke penonton di tribun.

Akibatnya, massa panik berhamhuran mencari jalan keluar. Ironisnga, hanya 2 pintu stadion yang terbuka sehingga massa berdesak-desakan sehingga ada yang terjepit dan terinjak-injak. Dari kondisi seperti itulah diduga massa ada yang meninggal dan pingsan karena sesak nafas atau terinjak-injak.

Pihak pimpinan Polri menyadari kemungkinan adanya unsur kelalaian petugas dan unsur terkait sehingga terjadi situasi tidak kondusif seperti ini. Hasilnya, Kapolri menetapkan 6 orang tersangka sebagaimana disebutkan di atas. (*)

Penulis: RENALDI
Editor: ABDUL

Informasi: Berita ini juga tayang di Okesulsel.com (terverifikasi Dewan Pers), Media Grup NUANSABARU.ID.



Hukum

×
Berita Terbaru Update