Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel Ringkus 2 Tersangka Narkoba di Tanete Rilau Barru

Minggu, 14 Agustus 2022 | 22:47 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-14T23:30:51Z

 

Tersangka Narkoba UM dan FA (kiri) dan barang bukti (kanan) (Foto: Humas Polda Sulsel)
 

NUANSABARU, TANETE RILAU BARRU -- Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu di Kabupaten Barru. Tim berhasil meringkus 2 orang tersangka masing- masing, berinisial UM, (48 tahun) dan FA, (23 tahun).

Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) petugas menyita sejumlah barang bukti berupa shabu, kemasan shabu (sachet) kosong, handphone, timbangan (neraca) digital, dompet kecil, korek gas, sendok pipet dan sendok kertas.

Proses pengungkapannya, Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit 2 Ditresnarkoba, AKP Maulud dIsertai anggota tim pagi itu menuju TKP.

Dengan sigap, di TKP tim berhasil membekuk tersangka UM dan FA di Desa Paopao Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru, Sabtu, (13/8-2022), sekira pukul 09.30 Wita. Kedua tersangka mengaku tidak punya pekerjaan tetap.

Ditresnarkoba akan Kembangkan Kasus


Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 sachet plastik yang berisi butiran yang diduga narkotik jenis shabu dengan berat bruto 27,75 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 1 bal sachet kosong, 4 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 2 buah dompet kecil, 1 buah korek gas, 2 buah sendok pipet dan 1 buah sendok kertas.

Berdasarkan informasi tertulis dari Humas Polda Sulsel, sebagai tindak lanjut dari kasus ini, terduga pelaku UM dan FA kini dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Proses pemeriksaan yang dimaksudkan berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke Laboratorium forensik (Labfor), pengembangan kasus, gelar perkara dan pemberkasan.

Disebutkan juga bahwa kepada tersangka akan dijerat atau disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 25 Tahun 2009 (Humas Polda Sulsel/OCHA/ABDUL-NB).



Hukum

×
Berita Terbaru Update