Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Sulsel Bongkar Kasus Perdagangan Orang. Mirisnya, 'Perempuan Dijual' Secara Online

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 03:01 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-13T16:47:22Z


Tersangka JR (mucikari) kini dalam tahanan Ditreskrimum Polda Sulsel (Foto: Humas Polda Sulsel)
 

NUANSABARU.ID, MAKASSAR - Kasus perdagangan orang atau anak di bawah umur, kini terkuak lagi di Makassar. Praktik perdagangan orang tersebut telah berjalan sejak tahun 2019 hingga sekarang. Kasusnya baru dibongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. 


Kasubdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Religia Faradikta, S.I.K., yang dihubungi, Jum' at, (10/8-2022), mengatakan, Polda Sulsel telah membongkar praktik perdagangan orang di Makassar, Rabu, (10/8-2022). Satu mucikari berinisial JR telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita telah menetapkan JR sebagai tersangka, dengan perempuan yang ditawarkan berjumlah 5 orang, ”kata Kompol Religia Faradikta, tak menyebut inisial 5 perempuan yang dimaksud. 

Diungkapkannya bahwa Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Makassar, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Polda Sulsel Terus Kembangkan 

Adapun modus operandi dalam menjalankan aktifitasnya, tersangka mengambil manfaat dari korban dengan cara menjajakan beberapa orang perempuan melalui aplikasi percakapan online, dengan menggunakan satu akun spesial.

Sesuai pengakuan tersangka kepada petugas, praktik yang telah dijalankan sejak tahun 2019 tersebut, tersangka (mucikari) memperoleh hasil dengan mendapatkan bagian sebesar 30% dari korban berdasarkan tarif yang disetujui.

Untuk itulah, tersangka yang merupakan mucikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 2 Subs Pasal 12 Undang-undang R.I., Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sumber lain menyebutkan, diduga praktik perdagangan orang di Kota Metro Makassar ini telah mempunyai jaringan kuat. Oleh karena itu, patut diapresiasi pihak kepolisian yang mulai membongkarnya.

Direktur Rerserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Susel, AKBP Jamaluddin Farti, S.I.K., M. Hum., yang dikonfirmasi mengàkui akan terus mengembangkan (penyelidikan) jaringan. "Kita akan terus kembangkan jaringan yang ada di Sulsel," ujar Dirreskrimum Polda Sulsel itu. (Humas Polda Sulsel/ ABDUL-NB).















Hukum

×
Berita Terbaru Update