Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lagi, Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel Bekuk Tersangka di Pannampu Makassar. Barang BuktInya, 6.435 Butir Obat Daftar G

Jumat, 19 Agustus 2022 | 12:04 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-19T04:12:16Z

 

Tersangka IL , inzet barang buktinya (Foto/grafis Humas Polda Sulsel)


NUANSABARU.ID, PANNAMPU MAKASSAR - Setelah mengungkap kasus pidana narkoba jenis shabu di Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru, belum lama ini, kini Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali mengungkap kasus serupa tapi tak sama di Makassar.

Informasi tertulis dari Bidang Humas Polda Sulsel menyebutkan, Tim dari Polda Sulsel ya.n
g dipimpin Kepala Unit (Kanit) IV Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Susel, AKP Aswan diserai anggota timnya, telah mengungkap 1 kasus tindak pidana Obat Daftar G.

Dari kasus tersebut dibekuk seorang tersangka berinisial IL (38 tahun), di Jln Panampu Makassar, Kamis, (18/8-2022) pukul 17.20 Wita. Tepatnya, di
Jln Pannampu Lrg.165, samping Bank BRI, Kel. Panamapu Kec Tallo, Kota Makassar

Dari tangan tersangka disita barang bukti (BB) berupa, 6 kaleng warna putih yang berisi diduga obat Daftar G sebanyak 6.435 butir dan 1 buah telpon seluler (HP). 

Tersangka IL kemudian dibawa ke Bagian (Unit) Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaann lebih lanjut. Dalam hal ini, menyelesaikan kelengkapan administrasi penyidikan, mengirim BB nya Laabfor (laboratorium forensik).

Selain itu, diagendakan juga pengembangan kasunya, kemudian dilakukan gelar perkara dan pemberkasan.

Selanjutnya, kepada tersangka akan dipasang atau disangkakan, Pasal 196 l 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU RI Nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan. (OCHA/ABDUL-NB)





Hukum

×
Berita Terbaru Update